Berdasarkan Referensi Baru "Pelaksana PBJ" pada Aplikasi Dapodikdasmen yang di posting oleh Admin https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 27 April 2020, bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan , maka setiap satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/K dan SLB) wajib membentuk Panitia Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kepala Satuan Pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ satuan pendidikan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Untuk melaksanakan hal tersebut maka kepala satuan pendidikan dapat menunjuk pendidik/tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kelompok kerja dalam susunan kepanitiaan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan (SK). Pendidik/tenaga kependidikan yang masuk dalam susunan kepanitiaan inilah yang kemudian diinput ke dalam referensi PBJ Dapodik pada fitur tugas tambahan pendidik/tenaga kependidikan. Pendidik/tenaga k
Sebuah media untuk berbagi pengetahuan seputar dunia pendidikan dan teologi