Berdasarkan Referensi Baru "Pelaksana
PBJ" pada Aplikasi Dapodikdasmen yang di posting oleh Admin https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 27 April 2020, bahwa sesuai dengan Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan
Pendidikan, maka setiap satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/K dan SLB) wajib
membentuk Panitia Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kepala Satuan
Pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ satuan pendidikan
secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Untuk melaksanakan hal tersebut maka
kepala satuan pendidikan dapat menunjuk pendidik/tenaga kependidikan, baik
secara perorangan maupun kelompok kerja dalam susunan kepanitiaan yang
dibuktikan melalui Surat Keterangan (SK). Pendidik/tenaga
kependidikan yang masuk dalam susunan kepanitiaan inilah yang kemudian diinput
ke dalam referensi PBJ Dapodik pada fitur tugas tambahan pendidik/tenaga
kependidikan.
Pendidik/tenaga
kependidikan yang masuk dalam susunan kepanitian PBJ yang telah dibentuk
memiliki kewenangan, tugas dan fungsi untuk :
1.
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi
pengadaan;
2.
Menyiapkan dokumen pengadaan;
3.
membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala
Sekolah;
Berikut ini merupakan contoh SK Panitia PBJ pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar:
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi,
Kab. Sumba Timur, Prov.NTT
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI NUSA
Nomor: 422.1/004/SDN.IV/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
SD
NEGERI NUSA
TAHUN
2019/2020
KEPALA
SD NEGERI NUSA
Menimbang : a. Bahwa agar
Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SD Negeri Nusa dapat dilaksanakan
secara efektif dam efisien, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik
dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya dipandang perlu dibentuk Panitia
Pengadaan Barang/Jasa yang berkompeten di bidangnya;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Nusa tentang Pembentukan Panitia Pengadaan
Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019/2020.
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Otonomi Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
7. Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa dan segala perubahannya;
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi,
Kab. Sumba Timur, Prov.NTT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan
Perluasan dan Peningkatan Mutu SD Negeri
Nusa Tahun Anggaran 2019/2020 dengan susunan dan personalia sebagaimana dalam
lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana diktum KESATU Keputusan ini adalah:
1.
Menyusun jadwal dan
menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
2.
Menyiapkan dokumen
pengadaan;
3.
membuat laporan mengenai
proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Sekolah;
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Nusa
Pada
tanggal : 28 April 2020
Kepala SD
Negeri Nusa
MELATI
N. DARA LIE, S.Pd.SD
NIP. 1964**** ****** * ***
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi,
Kab. Sumba Timur, Prov.NTT
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI NUSA
NOMOR : 422.1/004/SDN.IV/2020
TENTANG : Pembentukan
Panitia Pengadaan Barang/Jasa SD Negeri Nusa
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
2
|
MELATI N. DARA LIE, S.Pd.SD
ABNER ROHI, S.Pd
|
Penanggung Jawab
Pengurus Aset
|
KEPSEK
Guru
|
Ditetapkan
di : Nusa
Pada
tanggal : 28 April 2020
Kepala SD
Negeri Nusa
MELATI
N. DARA LIE, S.Pd.SD
NIP. 1964**** ****** * ***
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur,
Prov.NTT
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI NUSA
NOMOR : 422.1/004/SDN.IV/2020
KEC. RINDI KAB. SUMBA TIMUR
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
2
3
4
5
|
MELATI N. DARA
LIE,S.Pd.SD
FRITS T. UMBU AMAH,
S.PdK
MAGDALENA Ch. Dj.
NDEWA
MARTHA ATAKUNI
|
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
|
Kepala Sekolah
OPS
Guru Kelas
Guru Kelas
|
Ditetapkan
di : Nusa
Pada
tanggal : 28 April 2020
Kepala SD Negeri Nusa
MELATI N. DARA LIE, S.Pd.SD
NIP. 1964**** ****** * ***
Komentar
Posting Komentar