Langsung ke konten utama

CONTOH SK PANITIA PELAKSANAN PBJ SATUAN PENDIDIKAN

Berdasarkan Referensi Baru "Pelaksana PBJ" pada Aplikasi Dapodikdasmen yang di posting oleh Admin https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 27 April 2020, bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan, maka setiap satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/K dan SLB) wajib membentuk Panitia Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kepala Satuan Pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ satuan pendidikan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 

Untuk melaksanakan hal tersebut maka kepala satuan pendidikan dapat menunjuk pendidik/tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kelompok kerja dalam susunan kepanitiaan  yang dibuktikan melalui Surat Keterangan (SK). Pendidik/tenaga kependidikan yang masuk dalam susunan kepanitiaan inilah yang kemudian diinput ke dalam referensi PBJ Dapodik pada fitur tugas tambahan pendidik/tenaga kependidikan.

Pendidik/tenaga kependidikan yang masuk dalam susunan kepanitian PBJ yang telah dibentuk memiliki kewenangan, tugas dan fungsi untuk :

1.             Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
2.             Menyiapkan dokumen pengadaan;
3.             membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Sekolah;


Berikut ini merupakan contoh SK Panitia PBJ pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar:
























PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, Prov.NTT
No. Telp: - , Kode Pos: 87181, email: sdnegerinusa@yahoo.com       

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI NUSA
Nomor: 422.1/004/SDN.IV/2020

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
SD NEGERI NUSA
TAHUN 2019/2020

KEPALA SD NEGERI NUSA

Menimbang           : a.     Bahwa agar Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SD Negeri Nusa dapat dilaksanakan secara efektif dam efisien, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya dipandang perlu dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang berkompeten di bidangnya;
                                 b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala  SD Negeri Nusa  tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019/2020.
Mengingat             : 1.    Undang – undang Nomor 20 tahun  2003,  tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
                                 2.    Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Otonomi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
                                 3.    Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
                                 4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                                 5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
                                 6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
                                 7.    Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa dan segala perubahannya;
                                 8.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
                                 9.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
                                















PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, Prov.NTT
No. Telp: - , Kode Pos: 87181, email: sdnegerinusa@yahoo.com       

MEMUTUSKAN
Menetapkan      :
KESATU              :    Membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu  SD Negeri Nusa Tahun Anggaran 2019/2020 dengan susunan dan personalia sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA                :         Tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diktum KESATU Keputusan ini adalah:
1.      Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
2.        Menyiapkan dokumen pengadaan;
3.        membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Sekolah;

KETIGA                 : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
KEEMPAT           :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di         : Nusa
Pada tanggal          : 28 April 2020

Kepala SD Negeri Nusa





                                                MELATI N. DARA LIE, S.Pd.SD
                                                NIP. 1964**** ****** * ***

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, Prov.NTT
No. Telp: - , Kode Pos: 87181, email: sdnegerinusa@yahoo.com       

LAMPIRAN I                        : KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI NUSA
NOMOR                     : 422.1/004/SDN.IV/2020
TENTANG                 : Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa SD Negeri Nusa


NO
NAMA
JABATAN

KETERANGAN

1
2

MELATI N. DARA LIE, S.Pd.SD
ABNER ROHI, S.Pd


Penanggung Jawab
Pengurus Aset


KEPSEK
Guru



Ditetapkan di         : Nusa
Pada tanggal          : 28 April 2020

Kepala SD Negeri Nusa





                                                MELATI N. DARA LIE, S.Pd.SD
                                                NIP. 1964**** ****** * ***

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NUSA
Alamat: Nusa, RT. 010/RW.004, Desa Kabaru,Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, Prov.NTT
No. Telp: - , Kode Pos: 87181, email: sdnegerinusa@yahoo.com       

LAMPIRAN II           : KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI NUSA
NOMOR                     : 422.1/004/SDN.IV/2020
TENTANG                 : PANITIA PENERIMAAN BARANG/JASA SD NEGERI NUSA
                                      KEC. RINDI KAB. SUMBA TIMUR


NO
NAMA
JABATAN

KETERANGAN


1
2
3
4
5

MELATI N. DARA LIE,S.Pd.SD
FRITS T. UMBU AMAH, S.PdK
MAGDALENA Ch. Dj. NDEWA
MARTHA ATAKUNI

Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota

Kepala Sekolah
OPS
Guru Kelas
Guru Kelas

Ditetapkan di : Nusa
Pada tanggal  : 28 April 2020

Kepala SD Negeri Nusa





MELATI N. DARA LIE, S.Pd.SD
NIP. 1964**** ****** * ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Gereja Kristen Sumba dan Budaya

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Sebagai warga gereja yang hidup di bumi Indonesia, khususnya Gereja Kristen Sumba yang hidup dan bertumbuh di Pulau Sumba, merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa kita hidup dalam masyarakat yang masih sangat kuat memelihara dan dipengaruhi oleh kebudayaan Sumba yang diwarisi dari generasi terdahulu. Sadar atau tidak sadar, ada banyak norma kebudayaan yang iktu mengatur dan membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat Sumba hingga sekarang ini. Hal ini tetap terjadi pada saat orang Sumba menerima dan menyatakan kesetiaan menjadi pengikut Kristus. Pengaruh kebudayaan   Sumba tempat dimana kita lahir dan bertumbuh tentu tidak bisa diabaikan, tetapi sebaliknya tetap mewarnai kehidupan kita sehari-hari, terutama dalam sejarah perkembangan kekristenan di Sumba, dalam hal ini sejarah Gereja Kristen Sumba. Menyadari kenyataan tersebut diatas, maka Gereja Kristen Sumba yang lahir dan bertumbuh serta berkembang di Pulau Sum

PERISTIWA KELUARNYA BANGSA ISRAEL DARI TANAH MESIR (Makna Sosiologis-Teologis)

     Peristiwa Keluarnya Bangsa Israel dari Mesir. Keluarnya bangsa Israel dari Mesir adalah hal yang pokok dalam iman Perjanjian Lama. Peristiwa ini merupakan inti dalam iman orang Yahudi. Orang Yahudi selalu mengingat masa ketika Allah bertindak membebaskan leluhur mereka dari perbudakan di Mesir. Hal ini dapat dilihat pada keterangan yang sangat karakteristik bagi Allah dalam Perjanjian Lama berbunyi sebagai berikut: “Akulah Tuhan Allahmu, yang mengeluarkan engkau dari tanah Mesir”. Allah seperti itulah yang diberitakan oleh para nabi. Nabi Amos mengatakan “Akulah yang menuntun kamu keluar dari tanah Mesir. Nabi Hosea memberitakan, “Ketika Israel masih muda, Kukasihi dia, dan dari Mesir kupanggil anak-Ku.” Kalau ada anak bangsa Israel/Yahudi bertanya kepada ayahnya tentang makna perintah yang mengikat bangsa Mesir itu, sang ayahnya harus menjawabnya sebagai berikut: “Kita dahulu adalah budak Firaun di Mesir, tetapi Tuhan membawa kita keluar dari Mesir dengan tangan yang kuat.

KONSEP DASA TITAH DAN TABUT PERJANJIAN

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dasa Titah dan Tabut merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kehidupan Bangsa Israel. Dasa Titah merupakan daftar perintah agama dan moral yang ditulis dan diberikan kepada Israel melalui perantaraan Musa yang memiliki keistimewaan yang terkenal bagi Israel, dalam agama Yahudi dan Kristen sekarang ini, yang menjadi sebuah pedoman yang mengatur tingkah laku dan tabut merupakan tempat dimana Allah hadir dan menyertai bangsa Israel. Pemberian dasa titah dalam Keluaran 20:1-17 merupaakan tanda perjanjian yang ditawarkan kepada Israel dalam Keluaran 19:5 dan ketaatan akan perjanjian itu akan membuat Israel menjadi umat Allah. Jadi, Keluaran 17:1-17 mengemukakan tuntutan-tuntutan perjanjian dan perjanjian tersebut disahkan dalam upacara yang penuh khikmad sperti yang dikemukakan dalam Keluaran 24::3-8. Sedangkan tabut perjanjian merupakan sebuah tempat loh batu yang ditulisi loh batu. Tabut tersebut ditempatkan dalam Kemah Suci yang m